Iklan

terkini

Terkuak Oknum Aparat Negara Terlibat Jaringan Mafia Hukum Dalam Perkara M Darwis

Staff Redaksi GAPTA Cyber
7/26/23, 08:18 WIB Viewer Today Last Updated 2023-07-26T01:18:42Z

JAKARTA | MEDIA-GAPTA CYBER COM. Richard William dari Gapta Law Office dan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara GAPTA yang juga Pendiri  Forum Wartawan Jaya Indonesia, yang bertindak selaku Kuasa Hukum M. Darwis, dalam siaran pressnya menyebutkan bahwa. Terkuak adanya oknum aparat negara terlibat jaringan mafia hukum dalam perkara kliennya.


Hal ini terungkap sejak adanya Laporan Polisi Nomor: LPB/410/V/2017/JABAR, tanggal 02 Mei 2017 atas nama Pelapor SHERWIN NATAWIDJAYA.


Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan ada peristiwa pidana yang diketahui pada tanggal 31 Maret 2014 sekitar pukul 10:30 WIB di Kota Bandung.


Bahwa pelapor menguraikan dengan cara terlapor menawarkan kepada pelapor untuk membeli saham di perusahaan tambang batu bara sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), dan pelapor berminat untuk membeli sebagian saham terlapor setelah itu antara terlapor dan pelapor membuat Pengikatan Jual Beli di Notaris, tetapi di Pengikatan Jual Beli tersebut terlapor tidak menepati janjinya dikarenakan jumlah 6.000 kilo (Kcal) yang nyatanya jumlah tersebut tidak sesuai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana (Penipuan dan atau Penggelapan).


Namun faktanya tidak demikian. Hal itu dapat dibuktikan dalam perjanjian yang disebutkan dalan klausul bunyi Pasal 2 Akta Nomor: 136, tentang Pengikatan Jual Beli. Menyebutkan bahwa Pelapor membeli 5% (lima per-seratus) saham milik Terlapor (PT. Sela Bara) yang disepakati dengan nilai Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), yang disepakati dibayarkan secara bertahap dengan rincian Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) akan dibayarkan setelah ditanda-tanganinya Akta Perjanjian tentang Pengikatan Jual Beli tersebut, yang dibuat pada tanggal 31 Maret 2014 pukul 10:30 WIB, dan sisanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan kemudian.


Bahwa berdasarkan hasil Print Out Rekening Giro Bank BNI atas nama Terlapor (PT. Sela Bara) di Cabang Jababeka Bekasi, untuk Periode bulan Maret 2014 hingga bulan April 2014, yang di Print Out pada tanggal 25 Juli 2023, didapatkan bukti bahwa Pelapor baru melakukan Pembayaran melalui Transfer pada tanggal 01 April 2014, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan pada tanggal 02 April 2014, sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Dan berdasarkan Report Of Analysis PT. Sela Bara tertanggal 5 Februari 2009, yang dikeluarkan oleh SUCOFINDO terdapat nilai 7.000 kilo (Kcal).


Bahwa hal tersebut, seharusnya sudah menggugurkan dasar dan atau keterangan Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/410/V/2017/JABAR, tanggal 02 Mei 2017 atas nama Pelapor SHERWIN NATAWIDJAYA.

Dikarenakan Pelapor telah mengatakan telah mengetahui adanya peristiwa pidana pada tanggal 31 Maret 2014 pukul 10:30 WIB, terkait adanya penipuan dan penggelapan, namun Pelapor malah melakukan Pembayaran melalui Transfer pada tanggal 01 april 2014 dan tanggal 02 April 2014.


Sedangkan yang benar terlapor/M. Darwis lah yang menjadi korban Penipuan dan Penggelapan, yang dilakukan oleh Kompol Haji DEDI BUDIANA, S.H., M.H., selaku Penyidik terhadap adanya Laporan Polisi Nomor: LPB/410/V/2017/JABAR, tanggal 02 Mei 2017 atas nama Pelapor SHERWIN NATAWIDJAYA, dengan Nilai Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).


Dan hal tersebut dibenarkan dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor: B/187/VIII/WAS.2.4./2020/Divpropam tertanggal 19 Agustus 2020, dengan Pelapor atas nama DINA TRI AMELIA selaku isteri Terlapor/M. Darwis terhadap Kompol Haji DEDI BUDIANA, S.H., M.H. Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan Terbukti Kompol Haji DEDI BUDIANA, S.H., M.H melanggar Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 7 ayat 1 huruf b dan c serta pasal 13 ayat 1 huruf a dan e, pasal 15 huruf d dan h serta pasal 21 ayat 3 huruf 1, dikarenakan melakukan Penipuan dan Penggelapan uang M. Darwis suami dari DINA TRI AMELIA.


Maka dalam peristiwa ini, Pelapor SHERWIN NATAWIDJAYA dan Penyidik Kompol Haji DEDI BUDIANA, S.H., M.H., yang seharusnya ditahan dikarenakan telah melakukan Penipuan dan Penggelapan. Namun nyatanya justeru Terlapor/M. Darwis (korban sebenarnya) justeru dilakukan Penahanan dan Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selaku Pengacara Negara.


Berarti dalam Perkara Upaya Kriminalisasi M. Darwis oleh Mafia Hukum, dalam hal ini Negara telah terlibat didalamnya.


Oleh karena itu. Richard selaku Kuasa Hukum Korban Mafia Hukum melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung, yang Penuntutan dan Mengadili dalam perkara a quo. Meminta supaya melakukan upaya hukum RESTORATIVE JUSTICE, guna menjalankan salah satu Prinsip Penegakan Hukum dalam penyelesaian perkara pidana yang benar.


Sebagaimana uraian Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, yang salah satunya ialah Keterangan Saksi, Surat dan Petunjuk.

Dari dasar aturan hukum tersebut, maka sudah seharusnya Jaksa Penuntut Umum sebagai Pengacara Negara menghentikan penuntutan, dan Hakim selaku yang mengadili menghentikan proses hukum dan persidangan.


Menurut Richard hal ini wajar. Sebab nyata – nyata ini merupakan upaya Kriminalisasi oleh jaringan mafia hukum, yang nantinya akan merusak sistem hukum di Indonesia. Oleh karenanya Negara melalui Pengacara Negara jangan melindungi dan atau memaksakan untuk memenuhi keinginan mereka. Yang mana dampak kedepannya tidak menutup kemungkinan, para pencari keadilan akan menempuh upaya hukumnya sendiri (hukum rimba), dikarenakan Negara melalui Pengacara Negara yang diharapkan bisa memberantas jaringan mafia hukum, justeru terlibat didalamnya, ungkap Richard William dari Gapta Law Office dan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara GAPTA yang juga Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia, Rabu 26 Juli 2023 di Kantornya.


Akhir kata Richard menyampaikan biarpun langit runtuh, kebenaran harus tetap ditegakkan, demi tegaknya hukum di Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI).  ( Topan JP )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkuak Oknum Aparat Negara Terlibat Jaringan Mafia Hukum Dalam Perkara M Darwis

Terkini

Iklan