Asep Argan Penerima Kuasa akan melaporkan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS ) mulai dari pihak Kepala Dusun Desa Margamukti hingga pemerintah Kecamatan karena dinilai telah membuat Akta Jual Beli ( AJB ) baru.
Laporan tersebut akan dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) karena tanah yang telah terbit Sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN RI ) pada tahun 2014 di terbitkan kembali Akta Jual Beli ( AJB ) baru pada tahun 2021 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS ),” ujarnya.
Asep Argan dalam keterangannya mengungkapkan pada tahun 2021 bangunan rumah seluas 9 tumbak yang berlokasi di Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Atas nama pemilik saudara ( M ) di jual kepada saudara ( U ) melalui surat Akta Jual Beli ( AJB ) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS ) Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.
Menurut Asep Argan sebelumnya telah di lakukan audiensi dengan pemerintah desa dan Kepala Dusun untuk mempertanyakan Akta Jual Beli Tanah ( AJB ) yang di terbitkan pada tahun 2021, Dari hasil pengakuan ( R ) sebagai kepala dusun mengaku dirinya di bohongi oleh yang membuat Akta Jual Beli Tanah ( AJB ).
Karena tidak mengetahui bahwa tanah tersebut telah di sertifikatkan melalui Badan Pertanahan Nasional ( BPN RI ) pada tahun 2014 pihak Kepala Dusun membuat kembali Akta Jual Beli ( AJB ) pada tahun 2021 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS ) Kecamatan Pangalengan,” ungkapnya.
Menurut Asep Argan dalam keterangan Kepala Dusun yang di ungkapkan kepada dirinya oleh saudara ( A ) mengetahui bahwa tanah tersebut memang telah di sertifikatkan melalui Badan Pertanahan Nasional ( BPN RI ) pada tahun 2014.
Namun dalam keterangan Kepala Dusun ( R ) dan Kepala Dusun ( A ) berbeda dalam memberikan keterangan, ” pungkasnya. Sampai berita ini tayang pihak lainnya belum bisa di mintai keterangan. (AT, AS Red)