Iklan

terkini

SATRESKOBA TAPTENG BEKUK KURIR PIL ECTASY SAAT TRANSAKSI NARKOBA

Staff Redaksi GAPTA Cyber
7/22/23, 14:32 WIB Viewer Today Last Updated 2023-07-22T07:32:33Z

TAPANULI TENGAH | MEDIA-GAPTA CYBER.COM. Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap seorang laki-laki diduga Kurir Narkotika jenis Pil Ectasy Inizial IS, (23), domisili Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara.


IS diamankan dipinggir Jalan Sibolga-Padang Sidempuan Kecamatan Sarudik pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB.


Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K, M.H membenarkan IS diduga pengedar Narkotika jenis Pil Ectasy, news release Sabtu (22/7/2023) di sampaikan Kasi Humas Polres Tapteng Kompol Horas Gurning. kepada Wartawan.


"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH dengan memerintahkan Personil melakukan penyelidikan sesuai" Ujarnya.


"Personil langsung kelokasi sesuai informasi dan waktu melintas di jalan Sibolga-Padang Sidempuan Sarudik, melihat seorang laki-laki mencurigakan dan ciri-ciri sesuai informasi" kata Kapolres.

"Personil langsung amankan laki-laki itu yang mengaku berinizial IS, ketika dilakukan penggeledahan Personil menemukan satu buah kotak Rokok Surya didalamnya enam Pil Ectacy berlogo F warna biru yang dibungkus plastik bening dengan brutto kurang lebih dua koma lima puluh, satu unit handphone merk Vivo warna biru satu unit Sepedamotor merk Honda Vario warna hitam tanpa Nopol diakui miliknya".


"Hasil Interogasi, IS akui Narkotika jenis Pil Ectasy diterima dari laki-laki yang datang menemuinya" Katanya.


Dijelaskan Kapolres, "Atas petunjuk dari orang yang dikenal inisial D dan menyuruhnya antarkan Pil Ectasy kepada berizial N dan pekerjaan mengantar narkoba ini sudah dilakukan IS sudah kali ke-empat melakukan mengantar Narkotika".


"Setiap antar Narkoba IS dapa Upah sebesar Rp.100.000 dari D. Kali ke-empat diantar, belum sempat transaksi dengan orang yang memesannya tertangkap oleh Polisi sehingga belum mendapatkan upahnya dari D. Narkotika jenis Pil Ectasy dalam penguasaannya waktu diamankan Polisi" Ungkapnya.


"Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan Narkotika karena merusak Generasi Muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas" Imbuhnya.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IS beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 Thn 2009 tentang Narkoba" Pungkasnya. (Ar)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SATRESKOBA TAPTENG BEKUK KURIR PIL ECTASY SAAT TRANSAKSI NARKOBA

Terkini

Iklan