Iklan

terkini

SANGSI DAN PROSES HUKUM BAGI PELAKU PENCABULAN ANAK.

Staff Redaksi GAPTA Cyber
7/13/23, 20:02 WIB Viewer Today Last Updated 2023-07-13T13:02:14Z

TAPTENG | GAPTA CYBER.COM. Perlindungan terhadap anak diatur UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Yang Terakhir diubah dengan UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Pers statement Advokat Parlaungan Silalahi SH. Kamis 13/07/2023.


Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar Dapat hidup, tumbuh, Berkembang, dan Berpartisipasi secara Optimal sesuai dengan Harkat dan martabat Kemanusiaan, serta Mendapat perlindungan Dari kekerasan dan Diskriminasi. ujarnya. 


"Perlindungan terhadap anak salah satunya berupa Perlindungan dari tindak Kekerasan, baik kekerasan Fisik, kekerasan psikis, Kejahatan seksual dan Penelantaran,'" katanya. 


Larangan kejahatan Seksual berupa perbuatan Cabul terhadap anak diatur Dalam Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jelasnya.


Ia, tuturkan Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. 


Pebuatan cabul yang dilakukan seseorang terhadap anak.


Sanksi bagi pelaku Kejahatan seksual berupa Perbuatan cabul terhadap Anak yang dilakukan. 


Pelaku pencabulan Terhadap anak dapat dikenakan sanksi Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ucapnya. 


Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).


"Kemudian bagaimana proses Hukumnya, mengingat dari informasi yang beredar pelaku pencabulan anak tersebut masih berusia 16 tahun, atau masih dalam kategori anak." tuturnya. 


Pengertian anak dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Yang dimaksud dengan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.


Ketika pelaku pencabulan masih anak, maka proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa, proses hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan, maka proses hukumnya menggunakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 


Dimana beberapa substansi dari UU tersebut diantaranya mengatur tentang hak-hak anak, mengatur tentang upaya diversi dengan pendekatan keadilan restoratif, 


Kemudian mengatur juga tentang syarat dan ketentuan penahanan terhadap anak, untuk penjelasan tentang diversi, tentang syarat penahanan terhadap anak.


Sahabatku sekalian, ketika ada anak yang berhadapan dengan Hukum, atau anak sebagai pelaku tindak pidana, seperti dalam kasus ini anak menjadi pelaku pencabulan, katanya.


Maka dalam proses peradilan, anak mempunyai hak diantaranya yaitu bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya, selain itu juga ada hak untuk tidak dipublikasikan identitasnya. terangnya.


Jadi ketika pelaku pencabulan, maupun korban pencabulan masih anak, maka identitas anak, anak korban, wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. 


Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Jelasnya.


Setiap orang yang mempublikasikan identitas anak sebagai pelaku tindak pidana, anak sebagai korban tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 97 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 


Pelaku yang Mempublikasikan identitas Anak tersebut dapat dipidana dengan pidan Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). ungkapnya.


Terkait dengan hak-hak Anak ketika dalam proses Peradilan diatur dalam Pasal 3 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Intinya ketika pelaku tindak Pidana pencabulan Maupun korban Pencabulan masih anak, Maka proses hukumnya Menggunakan ketentuan Yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Imbuhnya. 


Sedangkan sanksi bagi Pelaku kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, Kekerasan Psikis, Kejahatan seksual, dan Penelantaran diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Yang terakhir diubah dengan dengan UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi uu. pungkasnya. (Dep)
 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SANGSI DAN PROSES HUKUM BAGI PELAKU PENCABULAN ANAK.

Terkini

Iklan