
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan dari APIP beberapa bulan lalu. Saat ini di kembangkan oleh kejaksaan negeri kaur. Untuk melengkapi data yang saat ini berstatus Lidik. Pemeriksaan ini lantaran sebelumnya mantan kades ini belum kunjung mengembalikan kerugian negara yang berjumlah Rp 137 jutaan pada kegiatan yang menggunakan DD.
Kejari kaur Muhamad Yunus SH.MH melalui kasi Intel Carles Aprianto membenarkan bahwa hari ini Tim dari Kejari melakukan penggeledahan di rumah mantan kades air jelatang. Dan menyita dokumen yang berhubungan dengan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran Desa Tahun 2018-2020.
" Hari ini kami melakukan penggeledahan di rumah mantan kades air jelatang untuk melengkapi data - data terkait dugaan korupsi DD desa air jelatang tahun 2018 sampai 2020. Dan ada beberapa berkas SPJ yang kita amankan." Ungkap Carles Aprianto SH.MH.
Dari beberapa dokumen yang di amankan berhubungan dengan kegiatan SPJ pembuatan pagar masjid, pembuatan sumur bor rabat beton dan lainya. ( Biman)