Iklan

terkini

POLSEK PASAR KEMIS UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Staff Redaksi GAPTA Cyber
7/30/23, 10:18 WIB Viewer Today Last Updated 2023-07-30T03:18:52Z

KAB. TANGERANG | MEDIA-GAPTA CYBER.COM. Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis (13/7/2023), sekitar pukul 4 dinihari, di Jalan Swarna Sutera, Kp. Joglo, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.


Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pasar Kemis, AKP. Irvan Abdul Gofar, S.IK., pada wartawan di halaman Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, Jum’at, 28/7/2023.


Dalam keterangannya, Gofar mengatakan, “Pada saat korban kumpul-kumpul dengan teman-temannya, kemudian tibalah 6 orang pelaku diantaranya MS, langsung mengejar korban dengan menggunakan ancaman sebilah clurit”.


“Kemudian korban lari meninggalkan motornya, lalu motor Honda Vario korban dengan leluasa diambil dan dibawa kabur oleh para pelaku”, lanjut Gofar.


Motor korban yang berhasil dibawa kabur kemudian dipreteli dan dijual perbagian ke tukang rongsok oleh para pelaku.


Salah seorang pelaku (MS) berhasil ditangkap pada Minggu (23/7) di wilayah Rajeg.


Masih ada 4 orang DPO yaitu IP, AM, OJ dan KS yang masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Adapun peran dari masing-masing pelaku, MS sebagai otak dari kegiatan tindak pidana ini.


Sementara yang lain OJ, IP, AM dan KS mencari sasaran, mengejar korban serta menjual beberapa part sepeda motor yang sudah dipreteli ke tukang rongsok.


Dari kejadian ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi B 5094 FU yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya.


Selain itu ada juga sebilah celurit, 1 buah BPKB dan STNK milik korban, speedometer, pelk dan ban milik motor korban yang belum sempat dijual.


Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati melaksanakan kegiatan terutama malam hari.


Orang tua memastikan jam 10 malam, anak-anak sudah ada di rumah. Tidak menjadi pelaku tapi bisa saja menjadi korban tindak kejahatan.


Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Tim/Red)
 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • POLSEK PASAR KEMIS UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Terkini

Iklan