Iklan

terkini

Polda Metro Jaya Tangkap 12 Sindikat TPPO Penjual Organ Ginjal Ke Negara Kamboja.

Staff Redaksi GAPTA Cyber
7/20/23, 21:20 WIB Viewer Today Last Updated 2023-07-20T14:20:32Z

JAKARTA | MEDIA-GAPTA CYBER.COM. Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ), yang menjual organ ginjal di Negara Kamboja,dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya, telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya oknum polisi.


Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," tegasnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, S. I. K, M. H, kepada dpr-com,jugaa awak media lainnya,di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis ( 20/7/2023 ).


Menurut Karyoto, ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Negara Kamboja. 


Terkait keterlibatan oknum anggota polri ini,pihaknya akan terus melakukan pengembangan serta bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar Negeri. 


"Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kami akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri, ini sedang kita dalami,"tutur Karyoto. 


Sementara Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengatakan, polri tindak tegas oknum yang Terlibat dalam Perdagangan Orang, polri akan tindak oknum sebelumnya. Polri menyatakan berkomitmen dalam menindak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), polri akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam TPPO tanpa terkecuali. 


Kasus TPPO menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, ia mengingatkan jangan ada oknum yang terlibat dalam TPPO.


"Jangan sampai ada oknum anggota, yang melibatkan diri dalam perdagangan orang ini," imbuhnya, Wahyu di Polda Metro Jaya


Karyoto menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam bila menemukan ada anggotanya terlibat dalam TPPO. Oknum tersebut akan ditindak tegas.


"Dan apabila ditemukan, kami akan melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga tidak ada kejadian serupa terulang lagi ke depannya," pungkasnya Karyoto. ( Suyanto )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Metro Jaya Tangkap 12 Sindikat TPPO Penjual Organ Ginjal Ke Negara Kamboja.

Terkini

Iklan