Iklan

terkini

Pelaku Perampasan Di Tapteng Diringkus Polisi Dalam Tempo 6 Jam.

Staff Redaksi GAPTA Cyber
7/12/23, 16:56 WIB Viewer Today Last Updated 2023-07-12T09:56:36Z

TAPANULI TENGAH I GAPTA CYBER.COM. Personil Polres Tapteng berhasil meringkus dua pelaku aksi perampasan telepon genggam (Handphone) milik remaja penjual madu yang terjadi di Km. 17 Desa Rampa Kecamatan Sitahuis pada Selasa, 11 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB.


"Dalam tempo enam jam setelah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan, pelaku berinisial AY dan RH warga Halangan Julu, Kecamatan Tukka berhasil dibekuk oleh Personil Polres Tapteng. Mereka ditangkap saat berada di teras rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB".


Statemen Pers Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam Pers release di Mapolres Tapteng, Rabu (12/7/2023) pukul 11.45 WIB.


"Modus operandinya, kedua pelaku melakukan kejahatan dengan berpura-pura membeli minuman terhadap korban Andrian Sinaga (16). RH bertugas memegang korban sementara pelaku lainnya AY memberikan kode untuk mendekati korban dan berpura-pura meminjam handphone milik korban"


"Selanjutnya RH pergi menuju sepedamotor sambil mengatakan kepada pelaku AY 'mainkanlah'. Kemudian pelaku AY langsung merampas ponsel korban dan berlari ke tempat pelaku RH yang sudah bersiap di sepedamotor" Ujar Kapolres.


"Saat itu korban melakukan perlawanan dengan berupaya mengejar sehingga terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku AY. Dan saat AY hendak menaiki sepeda motor, baju pelaku AY ditarik oleh korban sehingga AY terjatuh ke aspal" Ucapnya.

Dijelaskan Kapolres, "Mendapat perlawanan dari korban, secara spontanitas AY mengambil beberapa pecahan kaca yang ada di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) dan menyayat bagian wajah dan tangan kiri korban, sehingga korban terjatuh dan bersimbah darah" Katanya.


"Setelah itu pelaku AY berlari ke arah RH yang sudah bersiap di atas sepedamotor. Lalu kedua pelaku melarikan diri ke arah Rampa menuju Kota Sibolga" Ungkapnya.


"Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepedamotor jenis Honda Supra, handphone, sandal jepit, dan uang hasil penjualan ponsel hasil rampasan" jelas Kapolres.


Lanjut Kapolres, "Adapun motif dari tindakan kejahatan ini dilakukan oleh kedua pelaku adalah untuk mendapatkan handphone korban dan hasilnya akan digunakan untuk berfoya-foya" Imbuhnya.


"Dalam proses penangkapan pelaku, salah satu pelaku berusaha melawan kepada petugas sehingga personil terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melepaskan timah panas (peluru) ke kaki sebelah kiri pelaku" Tegas Kapolres.


"Sedangkan korban Andrian Sinaga kini sedang menjalani perawatan medis yang cukup serius akibat luka robek di bagian wajah dan tangan di Rumah sakit DR.F.L.Tobing Sibolga" Jelasnya.

Clossing Statement AKBP Basa Banjarnahor "Saya menghimbau kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam menjaga barang kepemilikannya, seperti tidak memakai perhiasan berlebihan ketika beraktifitas. Dan Polres Tapteng juga akan melakukan patroli di sekitaran jalan lintas guna mengantisipasi aksi kejahatan lainnya" Pungkasnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (2) dua dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ar)
 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Perampasan Di Tapteng Diringkus Polisi Dalam Tempo 6 Jam.

Terkini

Iklan