Saudara sopyan sebagai pihak korban saat dijumpai awak media ini di kediaman beliau memaparkan, "ya," di saat saya ingin melakukan staking atau pembersihan lahan dengan menggunakan alat berat dengan merek Hitachi yg di datangkan dari Muara Bungo dengan perundingan saudara sopyan dan saudara yusuf dengan Perjanjian kontrak.
Tapi baru dua hari alat bekerja di stop kerja oleh salah satu anggota DPR yang berinisial SLM dengan alasan yg tidak jelas, tampa pemberitahuan ke pada saya alat ini di ambil alih bekerja untuk beliau dan lahan yg saya miliki langsung di tanami kelapa sawit dengan orang 2 suruhan SLM, sampai berita ini di terbitkan saudara sopyan sudah berusaha untuk bertemu di lokasi tapi SLM berhalangan tidak bisa hadir dimana saudara SLM seperti nya tidak serius untuk menyelesaikan masalah ini," paparnya.
Saudara SLM saat awak media ini mau konfirmasi lewat whatasapp atau pun telpon tapi blum ada respon.
Sedangkan di dalam pasal 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan terhadap tindakan pengrusakan tanaman merupakan bentuk dari pelanggaran hukum sehingga dapat ditindaklanjutiPasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,-
(Azwar)