Iklan

terkini

NGERI !!! Kembali Terjadi Main Hakim Sendiri Diduga Di Lakukan Oleh Sejumlah Oknum Warga Kelurahan Sridadi Terhadap Anak Dibawah Umur.

Staff Redaksi GAPTA Cyber
7/09/23, 22:47 WIB Viewer Today Last Updated 2023-07-09T16:39:55Z

BATANGHARI|GAPTA CYBER.COM. Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga Kelurahan Sridadi, terhadap Anak anak warga desa Malapari Yang mana anak tersebut rata-rata dibawah umur, kejadian malam sabtu pukul. 3:00 WIB, subuh. 


Berdasarkan hasil pantauan awak media ini dilapangan meminta keterangan dari beberapa orang warga kelurahan Sridadi, anak anak ini sedang berupaya membobol tokoh ayuk baya, pada saat itu lansung ketahuan oleh warga setempat dan lansung berupaya menangkap pelaku, pelaku kurang lebih enam orang tapi yang ketangkap cuman dua orang, masa pun berdatangan. Anak tersebut mengalami luka memar dibagian wajah dan mengalami trauma berat.


Tindakan main hakim sendiri merujuk pada situasi di mana seseorang mengambil hukum di tangannya sendiri tanpa melalui proses hukum yang sah. Ini bisa berarti seseorang melakukan penegakan hukum, hukuman, atau keadilan sendiri tanpa melibatkan lembaga hukum yang berwenang.


Tindakan main hakim sendiri melibatkan individu atau kelompok yang mengambil risiko melakukan tindakan yang seharusnya ditangani oleh sistem peradilan yang sah. Tindakan ini dapat meliputi kekerasan fisik terhadap orang lain, merusak atau menghancurkan properti orang lain, atau mengambil tindakan hukum lainnya tanpa otoritas yang sah.

Dalam banyak yurisdiksi, termasuk Indonesia, tindakan main hakim sendiri dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum. Tindakan ini melanggar prinsip negara hukum yang menekankan pentingnya menjalani proses hukum yang adil dan menyediakan perlindungan hukum bagi semua individu. Berikut adalah beberapa pasal yang menegaskan bahwa tindakan main hukum sendiri dapat terkena pidana:


Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan: Perbuatan main hakim sendiri yang menyebabkan penganiayaan terhadap orang lain dapat dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023. Kedua pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tindakan sengaja menganiaya orang lain, baik dengan menggunakan kekerasan atau tidak.


Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023 mengenai kekerasan: Apabila tindakan main hakim sendiri dilakukan di muka umum dan melibatkan penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023. Kedua pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau kelompok dengan maksud mengganggu ketertiban umum.


Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023 mengenai perusakan atau penghancuran barang milik orang lain: Jika tindakan main hakim sendiri mengakibatkan perusakan atau penghancuran barang milik orang lain, pelaku dapat dikenakan Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023. Kedua pasal ini mengatur tentang tindak pidana perusakan atau penghancuran barang yang melibatkan tindakan sengaja merusak atau menghancurkan barang milik orang lain tanpa izin atau alasan yang sah. ( Hap/Red )
 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • NGERI !!! Kembali Terjadi Main Hakim Sendiri Diduga Di Lakukan Oleh Sejumlah Oknum Warga Kelurahan Sridadi Terhadap Anak Dibawah Umur.

Terkini

Iklan