Iklan

terkini

MANISNYA DANA BOK, BERUJUNG PAHIT BAGI 4 OKNUM PEJABAT DINKES KAUR

Staff Redaksi GAPTA Cyber
7/31/23, 14:00 WIB Viewer Today Last Updated 2023-07-31T07:00:06Z

BENGKULU | MEDIA-GAPTA CYBER.COM. Senin 31 Juli 2023 Kejari kaur menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOK di dinas kesehatan kabupaten kaur.


Dari hasil penyelidikan tim pidsus Kejari kaur saat ini menetapkan 4 orang tersangka. Ke empat tersangka ini adalah D, kepala dinas kesehatan kabupaten kaur, G mantan sekretaris kesehatan dan Rjy sebagai kepala puskesmas kaur tengah dan Fj kepala puskesmas kaur Utara. Setelah di tetapkan tersangka ke 4 orang tersebut akan di antar ke rutan kelas ll Bengkulu Selatan. 


Di selah rilis pers tadi siang Kejari kaur M.Yunus SH., MH. Menegaskan ini baru tersangka sementara dan tidak menutup kemungkinan untuk tersangka lain di kemudian hari, karena masih menunggu hasil Audit dari BPKP provinsi bengkulu. Untuk sementara kerugian negara yang di temukan 310.000.000 rupiah.


" Ini tidak menutup kemungkinan akan di tetapkan tersangka yang lain, karena kita dari Kejari tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi di kabupaten kaur" jelas Kajari.


Kempat tersebut Melanggar peraturan perundang-undangan antara lain pasal 3 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara pasal 18 ayat 1 ayat 2 ayat 3 undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang pengendaraan negara Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknik penggunaan dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan Tahun 2022 bab 1 tidak diperkenalkan melakukan pengalihan pergeseran anggaran. Yang termasuk dalam unsur tindak pidana undang-undang tipikor yaitu pasal 2 pasal 3 pasal 11 pasal 12 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi untuk pasal 55 ayat 1 KUHP.


Sebelumnya Kejari kaur yang bekerja sama dengan kejaksaan tinggi Bengkulu dan Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yang di duga menghalangi penyidikan dugaan pidana korupsi dana BOK di Dinas kesehatan kabupaten kaur. Ke 3 tersangka tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di restoran di Jakarta. Saat ini ke 3 tersangka di tahan Polda Bengkulu. ( Biman )
 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MANISNYA DANA BOK, BERUJUNG PAHIT BAGI 4 OKNUM PEJABAT DINKES KAUR

Terkini

Iklan