Iklan

terkini

Kasihan Warga Bedahan Menjerit, Oknum Panitia PTSL Diduga Patok Biaya Urus Sertifikat Tanah Hingga 2.2 JT Perbidang

Staff Redaksi GAPTA Cyber
7/23/23, 10:32 WIB Viewer Today Last Updated 2023-07-23T03:34:19Z

KOTA DEPOK | MEDIA-GAPTA CYBER.COM, Sebagian masyarakat di Kel. Bedahan, Kec. Sawangan, Kota Depok mengeluhkan besarnya biaya untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang diduga di patok Rp 750 ribu hingga Rp. 2,2 Jt Perbidang oleh Oknum Panitia PTSL.


PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-450 ribu. Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL. Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.


Program PTSL yang sejatinya untuk membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat bidang tanah/rumah secara gratis justru diduga telah di manfaatkan oleh sejumlah oknum panitia PTSL untuk ajang Pungli. Hal tersebut dirasakan oleh sejumlah masyarakat, diantaranya HS dan BR ( Namanya minta tidak disebutkan ) warga di Kel. Bedahan, Kec. Sawangan, Kota Depok harus membayar biaya untuk pengurusan sebesar Rp. 750 Ribu hingga Rp. 2,2 JT/Bidang. Mirisnya lagi walaupun sudah membayar biaya sebesar tersebut sejak tahun 2021 hingga sampai saat ini tahun 2023 sertifikat yang dijanjikan banyak yang belum selesai ( belum jadi ), keluh warga.


Menurut informasi dari sumber yang namanya untuk tidak disebutkan saat diwawancarai media Gaptacyber.com dengan alasan takut, dalam program PTSL di Kelurahan Bedahan mendapatkan Kouta hampir 4000an bidang, dan sejak tahun 2020 sampai saat ini tahun 2023 sertifkat warga masih banyak sekali yang belum jadi, ungkapnya.


Lebih lanjut ditambahkan, mekanisme untuk kepengurusan sertifikat melalui Oknum panitia PTSL warga menyerahkan Dokumen berkas seperti Copy AJB, PBB, KTP serta berkas-berkas lain yang diperlukan, dan tak sedikit pula warga diminta langsung untuk membayar biaya administranya dimuka saat penyerahan berkas dokumen pengurusan tersebut sebesar Rp. 750 ribu hingga Rp 2,2 Jt perbidang tanpa ada tanda terima dan kuitansi, terangnya. ( TJP )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasihan Warga Bedahan Menjerit, Oknum Panitia PTSL Diduga Patok Biaya Urus Sertifikat Tanah Hingga 2.2 JT Perbidang

Terkini

Iklan