Thomy Faisal Pane, Kuasa Hukum Nurhafni mengatakan: "Ke-empat Personel Polisi yang dilaporkan dengan inizial Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG dan Aipda DI. kemarin dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas)" Ujarnya.
"Iya, bentuk dumas soal dugaan pemerasan dan perampasan uang milik keluarga klien kita," press statement Thomy, kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).
Thomy menuturkan, peristiwa berawal saat Rudi Hartono ditangkap oleh Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara di rumahnya di Kisaran, Kamis (19/1/2023).
Rudi ditangkap disebut Bandar Narkoba. Saat penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 17 gram.
"Pasca penggeledahan, Personel Polisi mengambil uang tunai sebesar Rp 4 juta milik Nurhafni. Padahal uang itu, merupakan hasil dari kliennya berjualan di Warung" Ungkapnya.
Lebih lanjut dituturkan: "Mereka ambil uang cash Rp 4 juta, padahal uang klien saya, tidak ada sangkut paut dengan kasus itu," Jelasnya.
Setelah itu kata Thomy, "Rudi dan istrinya dibawa ke dalam Mobil oleh para Personel tersebut. Saat itu, Bripka IM juga turut mengambil tas milik Nurhafni dan dibawa ke dalam mobil"
"Kemudian, para Personel itu memberhentikan mobil tersebut di dekat SMAN 2 Kisaran. Lalu mereka ambil Handphone milik Nurhafni dan meminta nomor pin Mobile Banking" Ucapnya.
"Nomor Pin itu, diberikan oleh Nurhafni. Setelah dicek, Personel melihat saldo Nurhafni ada sebanyak Rp 11 juta. Mereka pun mengatakan akan mengambil uang Nurhafni itu" ungkap Thomy.
"Nurhafni sempat menolak permintaan para oknum Personil Polisi. Namun karena diancam akan dilibatkan dalam kasus Narkoba itu"
"Karena takut, Dana dari rekening milik Nurhafni Rp 9 juta ditransfer oleh Oknum Personil Polisi ke rekening milik orang lain yang diduga dikenal mereka" Jelasnya.
"Usai mentransfer, Thomy katakan kliennya sempat diancam agar tidak beritahu bahwa uangnya telah diambil oleh Oknum Personil Polisi" Jelasnya.
Setelah itu, Nurhafni turun dari Mobil disuruh pulang gunakan becak, sementara Rudi berada di mobil.
Thomy jelaskan, dalam Mobil Rudi disuruh menghubungi seseorang untuk meminta uang sebesar Rp 200 juta dengan dalih agar dirinya bisa dibebaskan dari kasus itu.
Rudi setuju permintaan itu dan menghubungi seseorang untuk mengirimkan uang permintaan para Oknum Personil Polisi.
"Dalam Mobil, Rudi disuruh oleh Oknum Personil Polisi hubungi orang di luar, saya tidak tahu keluarga atau apa, untuk meminta uang sebesar Rp 200 juta untuk membebaskan Rudi," Ucapnya
"Nah sudah dibayarkan Rp 70 juta ke rekening. Karena berselang beberapa jam sisanya tidak dikirim lagi, akhirnya Rudi dimasukkan ke penjara," lanjut Thomy.
Thomy sebut "Kasus ini diduga masih berkaitan dengan Oknum Personil Polisi dan Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Batu Bara yang sebelumnya viral memeras seorang Guru SD bernama Sarlita yang anaknya terlibat kasus Narkoba" Katanya.
"Yang ditangkap pertama itu pemakainya, ini pengembangan, ada Bandar di tengahnya, ada Bandar lagi," Jelasnya.
Thomy mengaku, "Rudi sudah berstatus terdakwa. Kasus narkoba yang menjeratnya itu tengah berlangsung di persidangan. Statusnya itu sekarang terdakwa, sedang sidang, agenda pemeriksaan saksi," Imbuhnya.
Selain ke-empat Oknum Polisi itu, kata Thomy, ada juga seorang Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang juga terlibat kasus pemerasan itu. Oknum Jaksa itu berinizial YCR.
Thomy menyebut awalnya Nurhafni dikenalkan oleh Aipda DI dengan YCR. Menurut Aipda DI, YCR merupakan Jaksa yang dipilihnya untuk meringankan hukuman Rudi.
Aipda DI dan Nurhafni pun bertemu dengan YCR di ruangannya di Kejari Batu Bara.
Saat pembicaraan itu, YCR dan Aipda DI disebut meminta uang sebanyak Rp 50 juta dengan ancaman jika uang itu tidak diberikan, maka hukuman kepada Rudi akan diperberat. katanya
"Namun, saat itu, klien kami mengaku tidak bisa menyanggupi permintaan YCR itu," ujarnya.
Lalu, pada Senin (20/02/2023), Nurhafni datang ke Kantor Kejari Batu Bara bersama dengan anaknya untuk menemui YCR.
Saat itu, Nurhafni menyerahkan setengah uang dari yang telah disepakati sebesar Rp 25 juta. Menurut Thomy, uang itu diterima langsung oleh YCR.
Kemudian, pada Minggu (26/02/2023) YCR menghubungi Nurhafni melalui WhatsApp meminta uang sebesar Rp 5 juta.
Nurhafni pun mengiyakan permintaan itu dan mengirim uang tersebut ke rekening YCR.
Namun, pada Kamis (02/03/2023), YCR mengembalikan uang Rp 5 juta tersebut kepada Nurhafni. Belum diketahui pasti alasan uang tersebut dikembalikan.
Lalu, pada Selasa (21/03/2023), Nurhafni kembali menemui YCR di Kejari Batu Bara untuk meminta uangnya agar dikembalikan.
Namun, saat itu YCR mengaku tidak bisa mengembalikan uang itu dengan alasan uang tersebut telah diserahkan ke orang lain. ungkapnya
Malah, saat itu juga, YCR kembali meminta uang sebesar Rp 3 juga kepada Nurhafni. Namun, uang itu tidak diberikan oleh Nurhafni" Imbuhnya.
"Singkat cerita, Nurhafni pun bolak balik meminta agar uangnya dikembalikan, tetapi tak juga kunjung dikembalikan oleh YCR" Tukasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan: "Dumas yang masuk tentunya akan diproses. Propam akan menindaklanjutinya. Dumas ada mekanismenya, nanti Propam yg menindaklanjuti," Pungkasnya. (RS/Red)