
Contoh saja bangunan tower seluler yang berdiri di sekitar RT 01 RW 12 Kelurahan Karangsari kecamatan Neglasari kota Tangerang yang sudah lama berdiri, selama ini membuat resah warga yang bertempat tinggal di sekitar tower tersebut, karena jika terjadi sesuatu warga bingung harus kemana mengadu nya.
“kenal juga kaga, apalagi waktu bikin nya, jangankan minta izin sosialisasi juga gak” Kata ujang salah satu warga sekitar. “ Mendingan di bongkar aja, karena kami sangat resah dengan berdiri nya tower itu. Dalam permasalahan ini tidak lepas dari sorotan 2 aktivis kota Tangerang, Ketum LSM Rembuk, Saiman menuturkan,” bahwa Ini sudah tidak beres, jika memang IMB nya keluar, dan warga tidak memberikan izin, nah ada apa ini dengan perizinan,”tuturnya, Rabu 26/07/2023.
“Lanjutnya, dari hasil investigasi kami dengan bangunan tower yang sudah berdiri, tidak adanya keterangan yang jelas dari plang perusahaan, dan saya minta dari dinas terkait untuk menindak tegas dengan adanya tower di lingkungan Karangsari yang sudah lama berdiri, karena sudah mengganggu warga di sekitar dengan kekhawatiran tower tersebut roboh.
Sementara Ketua LSM Pamungkas DPC Kota Tangerang Suryadi yang di sapa bung BOY mengatakan,” jika memang terus dibiarkan berdiri, tidak menutup kemungkinan kami berserta warga akan melakukan orasi didepan kantor Dinas Perizinan, dan kami tidak akan tinggal diam dengan adanya bangunan tower lama bersandar dan membuat resah warga, kami akan perjuangkan demi kenyamanan semuanya,” pungkasnya. (Dn/Red)