Empat fraksi DPRD sepakat pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD 2022 akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Di selah - selah paripurna ini juga waka ll DPRD kaur meminta untuk pemerintah kaur segerah mengecek langsung lokasi pembuangan limbah pabrik CPO PT. APLS yang berada di desa beriang tinggi. Karena saat ini limba di buang ke parit perkebunan warga dan di duga ada unsur kesengajaan dari PT. APLS.
Selain itu waka ll juga menyoroti masalah tambak udang yang di duga tidak mengantongi ijin yang lengkap. Yang sudah lama beroperasi di pesisir pantai kabupaten kaur, di duga merambah hutan Taman Wisata Alam ( TWA).
Pemerintah daerah melalui dinas terkait segera meninjau lokasi pembuangan limbah pabrik CPO PT. APLS yang berada di desa beriang tinggi. Karena ini bisa mencemari sumur warga beriang tinggi dalam 5 atau sekian tahun mendatang, tegas juraidi S.Sos.
Permasalahan limbah pabrik ini sudah cukup lama menjadi polemik di masyarakat. Akan tetapi belum kunjung selsai dan masih terkesan di biarkan. Seperti yang di sampaikan oleh aktivitas senior dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). yang tinggal di desa tetangga dengan keberadaan pabrik CPO tersebut.
"Masalah limbah ini sudah lama sekali mencuat tapi sayang tidak ada tindakan dari pemerintah daerah kaur dan pemerintah provinsi. Setiap kali permasalahan ini di laporkan ke Aparat kepolisian, pihak perusahaan selalu ganti manajer." Jelas Okto.
Masyarakat berharap pemda kaur segera melakukan teguran keras kepada perusahaan, memberikan sangsi bukan berarti menutup perusahaan tersebut beroperasi, tetapi setidak nya perusahaan bisa beroperasi sesuai aturan dan SOP yang berlaku. ( Biman)