Kepada media ini Andre Menjelaskan Pendidikan formal di SDN No VII/Tanjung Raden III di desa SukaDamai kec. Limun kab. Sarolangun dinilai gagal dalam membina para Anak anak SAD, Miris nya anak anak SAD hanya di manfaatkan data mereka untuk memperoleh bantuan saja tanpa di penuhi hak pendidikan mereka(sebutan dari SAD dijual kepala saja) .
Di samping itu sekalipun pemerintah mengangkat Guru Pendamping SAD dari Kabupaten yang di biayai dari APBD, namun yang ada guru tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya hanya menerima tunjangan saja. Bahkan diduga terjadi Diskriminasi Pendidikan yang di peroleh anak SAD di SD tersebut pada masa kepemimpinan KADRI, S. Pd. SD; NIP:197206052006041014 yang memimpin dari tahun 2018 sebagai kepala sekolah SD tersebut.
Naifnya menurut Andre Kepala sekolah diduga memalsukan data Anak SAD mulai dari anak yang cacat di cantumkan namanya yang sudah lulus dan menikah dipakai datanya untuk memperoleh bantuan hal ini adalah sebuah penghinaan yang di selewengkan bahkan bantuan PIP dari pusat pun ikut di selewengkan sejak tahun 2021 dari 25 anak SAD dan anak dusun yg sekolah di SD tersebut dengan modus memalsukan surat kuasa dari orang tua wali murid.
Poin-poin tersebutlah yang menjadi tuntutan warga SAD, harapannya dari warga hukum tetap berjalan dan keadilan harus di tegakkan supaya memberi efek jera kepada siapapun yang berusaha memanfaatkan kaum marjinal tutup Andre Pranata kepada Media ini.
Hingga saat ini kepala sekolah SDN No VII/Tanjung Raden III belum bisa dikonfirmasi terkait masalah dugaan penggelapan tersebut. ( CRN/RED).