Dalam agenda tersebut, turut hadir juga perwakilan anggota dari Kodim 0510Tigaraksa, perwakilan Polres Tigaraksa, perwakilan Polsek Cikupa dan unsur Lembaga Desa Sukadamai lainnya.
Dalam pertemuan itu, warga sekitar mempertanyakan sistem rekrutmen tenaga kerja dan pengelolaan limbah sisa produksi PT ZINUS DREAM INDONESIA.
Hanya saja Helda Sitohang sebagai Secretary Of Legal PT ZINUS menyalahkan Kades Sukadamai, yang dianggapnya tidak respon dan akomodatif atas permintaan perwakilan perusahaan yang meminta diadakannya pertemuan.
Kades suka damai "Sukiat" saat di temui oleh awak media membantah atas tudingan tersebut. Diri nya merasa di intervensi oleh perwakilan PT.Zinus.
"Statement itu tidak benar, bukan saya tidak akomodatif atas permintaan perwakilan perusahaan. Apa yang dimintakan oleh perwakilan PT ZINUS bukan musyawarah, tapi lebih tepatnya intervensi terhadap Pemdes, khususnya kepada saya sebagai Kades" tegasnya.
"Karena yang namanya musyawarah untuk mufakat itu, bukan memberikan sesuatu hal keputusan yang sudah diputuskan sebelah pihak. Tetapi memusyawarahkan sesuatu hal yang perlu disepakati oleh kedua belah pihak," terangnya.
Masih kata Sukiat, "Dimana untuk sistem pengelolaan limbah, perwakilan perusahaan sudah menentukan calon vendor secara sepihak, yang kemudian disodorkan kepada pihak Desa. Padahal, berdasarkan ketentuan regulasi. Jangankan perusahaan yang berada dizona, mereka yang berada dikawasan industri saja masih menghargai Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Bukan malah memberikan pengelolaan kepada pihak lain, perusahaan harusnya mendiskusikan terlebih dahulu dengan Pemdes."
"Bilamana Bumdes menolak atau tidak memiliki kemampuan untuk bekerja sama, boleh lah perusahaan memberikannya kepada pihak diluar Bumdes. Sedangkan Bumdes milik Desa Sukadamai merasa siap dan sanggup untuk bekerja sama," ujamya.
Lebih lanjut, Kades Sukadamai menegaskan, "Bahkan beberapa waktu sebelumnya. saya selaku Kades pernah diundang ke Jakarta. Begitu sampai saya ditodong draft surat yang setelah saya baca, isinya berupa perjanjian untuk pemberian kontribusi Saya sebagai Kades tentu menolak, karena hal tersebut dapat menggiring saya ke ranah hukum berupa gratifikasi atau bahkan suap."
Masih ditempat yang sama, salah seorang perwakilan masyarakat Desa Sukadamai, E Sukardi (Jarok Endil) sebagai tokoh masyarakat, mengungkapkan, bahwa limbah tersebut mau diambil alih pengelolaannya oleh yang diduga oknum anggota POLRI dari Polda Banten berinisial FJ, Sehingga timbul persoalan ini.
"Permasalahan berawal dari adanya keputusan dari pimpinan Legal PT Zinus yang berinisial LSW, dimana pada saat menghadiri rapat mediasi, LSW mengclaim dirinya sebagai pemutus kebijakan atas penentuan kerja sama kemitraan pengelolaan limbah," ujarnya.
"Saya sebagai masyarakat, berharap adanya investasi dilingkungan kami dapat memberikan efek positif secara sosial dan perekonomian dengan cara kerja sama melalui Bumdes, bukannya kami dianggap seperti preman yang dengan mudah cukup diberikan Jatah Preman (Japrem). Bukan itu yang kami harapkan, tapi kami ingin bekerja sama yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa," pungkasny. ( Red/Rif )