Peristiwa aksi anarkis dari segerombolan preman PT IMK dikawal Oknum TNI/Polri tersebut terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Desa Olung Muro, Serujan 06 atau Muro Sawang, pada Jum’at, 7 Juli 2023.
Dalam aksi premanisme tersebut telah diviralkan melalui akun Tik Tok, ada wanita tua menangis tersedu-sedu karena tanah/lahan, kebun karet dan pondok miliknya digusur secara paksa oleh PT IMK, tanpa adanya ganti rugi.
Sebagaimana yang disampaikan Richard William, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara GAPTA yang juga Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia FWJI, selaku kuasa khusus dari keluarga korban bernama Imanuel.
Richard mengatakan bahwa perbuatan segerombolan preman PT IMK ini adalah perbuatan melawan hukum, karena melakukan eksekusi lahan yang bersengketa tanpa melalui proses hukum sebagaimana mestinya, yaitu eksekusi pengadilan. Ironisnya oknum APH juga diduga kuat mendukung perbuatan melawan hukum ini.
“Hingga kini belum ada Putusan Pengadilan dan bahkan gugatan dari pihak PT Indo Muro Kencana (IMK) kepada pihak Keluarga Imanuel ke Pengadilan pun tidak pernah ada,” ujar Richard, Rabu 12 Juli 2023, kepada media ini.
Dengan demikian, aksi anarkis premanisme dari Pihak PT Indo Muro Kencana IMK yang telah membongkar paksa pondok dan menggusur kebun milik keluarga Imanuel yang berada di wilayah kerja PT Indo Muro Kencana IMK dengan cara melawan hukum.
Terkait keterlibatan oknum APH dalam hal ini TNI/Polri,”Saya minta kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, harus responsif guna menyelamatkan marwah Institusi ini,” pintanya.
Menurut Richard akibat dari perbuatan tersebut pihak Keluarga Imanuel mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.
“Keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian dan TNI, ini jelas jelas sangat memalukan sekali, mereka dibayar oleh Negara dari uang rakyat untuk mengayomi rakyat, namun faktanya justru sebaliknya membikin resah rakyat,” ungkap Richard.
Lanjut Richard, peristiwa ini adalah salah satu pemicu munculnya hukum rimba, yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat Dayak Kalimantan guna mempertahankan hak haknya yang diambil paksa secara melawan hukum dan tanpa ganti rugi, yang berdampak terjadi pengusiran paksa investasi dari Bumi Kalimantan.
Sekarang mungkin sudah waktunya masyarakat harus bangkit untuk ikut berperan menegakkan hukum, guna menyadarkan oknum aparat hukum yang justeru melakukan perbuatan melawan hukum.
Richard William kembali mengingatkan kepada Pemerintah Pusat khususnya Kapolri dan Panglima TNI untuk segera merespon positif atas kejadian ini. Supaya marwah TNI/Polri selamat dan investasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini wujud kepedulian kami guna menjaga kedamaian berinvestasi yang bermartabat guna terwujudnya keadilan bagi masyarakat Dayak Kalimantan Tengah khususnya. Mari jaga dan selamatkan Marwah Polri dan TNI dari ulah Oknum Oknum yang mementingkan diri sendiri demi berburu rente,” demikian tutup Richard. [Red].