Kami Tidak Bisa menyebutkan nama” Preman berkedok Ormas Tersebut demi keamanan diri sebagai Pedagang, Bukan hanya Para Preman berkedok Ormas yang Selalu meminta Jatah bahkan ada sebagian oknum yang turut membekingi,Jujur saja kami keberatan sebagai Para Pedagang apalagi dalam 3 tahun kebelakang ini selalu minim Pendapatan imbuh ” (UJANG H & MURDIONO)
Seperti diketahui Bahwa Pasar Induk TU Kota Bogor Melalui Putusan Kasasi PTUN Perkara 425/K/TUN/2022 Bahwa Pasar Induk TU Secara SAH Milik PT Galvindo Ampuh Dan Bukan milik dari Pemkot Bogor Berarti PD Pasar Pakuan harus menarik diri dan menyerahkan Aset-Aset serta mengembalikan kerugian-kerugian kepada PT Galvindo Ampuh.
Informasi yang dihimpun”Seharusnya Pihak Pemkot/PD Pasar Pakuan tidak Boleh memberikan kontrak Kepengelolaan retribusi seperti Parkir dan lain nya kepada pihak swasta lain nya Sebelum Putusan Sidang Akhir karena Kami sangat Taat hukum “ujar Salah satu dr Galvindo”
Kami berharap dan yakin kedepan nya kepada PT Galvindo Sebagai Pemilik Pasar yang SAH pasti memberikan kenyamanan dan keamanan buat kami para pedagang di lingkungan Pasar induk TU. “Ujar salah satu pedagang”
Kami para awak media juga akan mempertanyakan keberadaan Saber Pungli yang harusnya bisa turun hingga ke pasar-pasar. Begitu juga dengan Menko Polhukam & Pengawasan TIPIKOR harus ikut membantu membereskan, memeriksa Persoalan ini. (Narsum: IS )