Iklan

terkini

Operasi Antik Toba, Tim Satresnarkoba Polres Sibolga Tangkap Seorang Pria Kedapatan Milik Ganja

Staff Redaksi GAPTA Cyber
6/24/23, 07:11 WIB Viewer Today Last Updated 2023-06-26T07:13:11Z

SUMUT | GAPTA-CYBER. Operasi Antik Toba Tim Satresnarkoba Polres Sibolga tangkap seorang pria profesi buruh harian lepas miliki Narkotika jenis Ganja.


Kejadian terjadi Rabu, (21/06/2023), sekitar pukul 13.00 Wib di Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara.


Identitas tersangka yang berhasil ditangkap berinizial SFS, (36) alias S.


Alamat SFS di Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.


Tindak Pidana dilakukan SFS adalah penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. 


Saat penggeledahan terhadap SFS, Polisi berhasil menemukan satu bungkus Ganja berat sekitar 5,40 gram yang tersembunyi dalam sebuah tas kecil berwarna coklat.


Kronologis kejadian berawal saat pelapor menerima informasi dari masyarakat, mengenai adanya seorang laki-laki yang memiliki Ganja.


Pelapor dan rekan pelapor kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, dan berhasil mengamankan SFS (36) yang sedang berada di sebuah Warung.


Setelah dilakukan penggeledahan badan, Polisi menemukan Ganja di dalam tas yang dipegang oleh SFS (36) dengan berat sekitar 5,40 gram.


SFS akui bahwa Ganja miliknya dan diperoleh dari Belawan.


SFS dan barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kasus ini merupakan bukti nyata upaya Satuan Res Narkoba Polres Sibolga dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Sibolga. 


Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya Narkotika dan memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika.


Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., mengapresiasi kinerja Tim Satuan Res Narkoba dalam mengungkap kasus ini. 


Taryono menegaskan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran Narkotika dan menegakkan Hukum.


Lebih lanjut Taryono: "Kami terus berupaya atasi permasalahan Narkotika di Kota Sibolga, dengan melakukan operasi-operasi yang intensif serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna,”


SFS dijerat tindak pidana, penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.


Taryono, juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran Narkotika dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.


Dengan kolaborasi antara Kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran Narkotika di Kota Sibolga dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.


Operasi “Antik Toba” ini merupakan bukti nyata komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Kota Sibolga. 


Upaya terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta, melindungi Generasi muda dari pengaruh buruk Narkotika.


Teruslah mendukung Pihak berwajib, dalam memberantas peredaran Narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat dan berkualitas.pungkasnya. (Dep)
 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Operasi Antik Toba, Tim Satresnarkoba Polres Sibolga Tangkap Seorang Pria Kedapatan Milik Ganja

Terkini

Iklan