Iklan

terkini

Miris !!! Bangun Jalan Desa Gunakan Bahan Material Ilegal.

Staff Redaksi GAPTA Cyber
6/20/23, 09:43 WIB Viewer Today Last Updated 2023-06-26T07:13:11Z

BENGKULU | MEDIA-GAPTA CYBER. Di kabupaten Kaur masih banyak sekali pembangunan infrastruktur yang menggunakan material ilegal, seperti pembangunan jalan rabat beton di desa Durian Besar, kecamatan luas, kabupaten Kaur baru-baru ini. Kuat dugaan seluruh material pasir, batu kali dan sertu yang di gunakan semua di ambil dari sungai air mantai kabupaten Kaur yang tidak jauh dari lokasi pembangunan. 

Menurut Amir salah satu ojek pengangkut material yang di temui awak media di lokasi pembangunan kemaren (19/06/23). Beliau mengatakan baru hari ini kami mengangkut sertu dari hasil beli ke kuari resmi selama ini semua material di ambil dari pulau air mantai. " Kalau batu dengan pasir waktu bangun talud dan sertu bangun rabat beton yang lah selsai ini kami ngambil material nya dari pulau air mantai ini lah, baru hari ini kami ngojek dari depan ini pun cuma 1 Dump truk aja" Jelas Amir

Dalam hal ini biro investigasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPD bengkulu Okto menyoroti pembangunan yang ada di wilayah Kecamatan luas yang membangun menggunakan material ilegal tersebut. Beliau mengatakan hal ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum yang ada di Kaur sehingga banyak Desa atau kontraktor yang berani membeli material yang tidak memiliki ijin penambangan galian C. Tak terkecuali bagi desa Durian Besar juga menggunakan material yang bukan dari kuari.

Dalam pembangunan rabat beton dan talud di Desa Durian Besar ini ada 2 hal yang Perlu di usut oleh inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Pertama di duga terjadi pencurian material alam yang ilegal dalam pembangunan jalan rabat beton di Desa Durian besar. Kedua di duga terjadi pemalsuan dokumen dalam pelaporan hasil kerja, atau SPJ Realisasi anggaran DD / ADD Di tahun ini. 

"Kami sangat menyayangkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan dari inspektorat, dalam penggunaan DD/ ADD di kaur ini, sehingga membuat para kades berani melakukan pencurian aset negara dalam pembangunan jalan Desa, dan ini jelas melanggar undang - undang minerba no 3 tahun 2020 dan diamanatkan dalam PP no 55 tahun 2022" Jelas Okto.

 Lemah nya sangsi bagi kepala desa yang sering melakukan pencurian aset negara tersebut oleh polres kaur, polda bengkulu membuat para kepala desa yang berada di pinggir sungai berani melakukan pengambilan material secara ilegal, bukan hanya negara di rugikan dalam hal pajak akan tetapi juga pengambilan material bukan pada tempat yang di ijinkan ini bisa menyebabkan abrasi. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan keseriusan dari APH untuk mengusut permasalahan ini. ( Biman)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Miris !!! Bangun Jalan Desa Gunakan Bahan Material Ilegal.

Terkini

Iklan