Dalam acara tersebut, hadir juga dari pengawas Independen yaitu JPPR dan KIPP, juga Tim Media. Adapun FGD merupakan Rumusan Kebijakan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara dalam pemilu serentak Tahun 2024.
Dalam acara itu juga, KPUD menerima masukan dari PKN, PSI, KIPP, JPPR, yang nantinya masukan tersebut akan dibawa dalam FGD tingkat provinsi oleh komisioner KPU kabupaten Cirebon, untuk di diskusikan kembali di tingkat yang lebih tinggi.
"Ketika pemilih, yang belum memiliki KTP, atau belum tercatat di DPT tambahan, tetapi cukup usia pada saat waktu pencoblosan 14 Februari 2024, hanya dengan membawa Kartu Keluarga dapat mencoblos di TPS," tanya Ketua PKN, Gus Maolana.
Dalam jawabannya, Komisioner KPU, mengatakan akan membawa masukan itu ke Jawa Barat, apakah ketika seseorang belum tercatat di DPT dan belum tercatat pula di DPT tambahan, di bolehkan dengan menunjukan KK saja untuk mencoblos di TPS.
Jika pun dibolehkan terkait hal diatas, harus memiliki kekuatan hukum tetap yang di keluarkan oleh MK, sebab di pemilu 2019 ketentuan pencoblosan bagi yang belum tercatat di DPT dan belum terdaftar di tambahan pun tidak ada, maka hanya dengan membawa Folmulir Pemberitahuan ( Model C6 ) atau jika tidak tercatat bisa datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik, dan jika e-KTP pun belum selesai atau masih proses, bisa juga hadir ke TPS dengan membawa Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat atau di kantor kecamatan tempat kita tinggal.
Disampaikan juga dalam acara FGD, bahwa bagian yang sama yang masih dilaksanakan di pemilu 2024, diantaranya waktu dimulai nya pemungutan suara pada jam 7.00 Wib, adapun waktu penghitungan suara dimulai pukul 13.00 Wib, sampai dengan selesai.
"Untuk saksi dari parpol saat di TPS maksimal 2 orang, sedangkan proses pelaporan akan menggunakan aplikasi Sirekap sebagai aplikasi pendukung dalam pengelolaan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ucap Apendi salahsatu komisioner KPUD. (Gusmo)