Pembangunan JUT atau jalan pertanian dan talud untuk ketahanan pangan 20% DD 2023 di anggarkan sebesar Rp 131,624,000. Akan tetapi kami menyoroti ada tindakan kepala desa yang kurang paham akan UUD tentang pemanfaatan tambang mineral batu dan pasir. Sehingga berani membeli material pasir pantai yang di gunakan dalam pembangunan JUT yang saat ini masih di kerjakan. Hal ini di lakukan oleh kades muara tetap di duga demi mencari keuntungan yang besar.
Saat di konfirmasi via telepon whatsapp kades muara tetap Saipul membenarkan adanya penggunaan Material pasir Laut dalam pembuatan JUT yang tidak mempunyai ijin pertambangan. Karena beliau beralasan kalau selama ini masyarakat tetap dan sekitarnya sudah biasa membangun rumah dengan pasir laut tanpa memiliki ijin resmi dari pemerintah.
Sedangkan Pertambangan Tampa Ijin (PETI) Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan penjara pidana yang diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Oleh karena itu masyarakat kaur sangat mengharapkan keseriusan Apart Penegak Hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran pencurian material pasir dan batu yang ada di kaur ini. Agar tidak merugikan negara dalam hal pajak dan penambangan ilegal yang materialnya di tampung oleh kades muara tetap dan pengrusakan lingkungan pantai yang bisa sewaktu-waktu menyebabkan abrasi bibir pantai yang diakibatkan penambangan ilegal ini. Polres kaur, Polda Bengkulu untuk tidak tebang pilih dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana tertentu bagi siapa pun yang menambang material tanpa ijin. ( Biman)